Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34

Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34
Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34

"Alasan-alasan obyektif yang disampaikan kemendagri, saya yakin akan dikalahkan lagi oleh kehendak-kehendak politik para anggota DPR. DPR kan menargetkan semua RUU pemekaran, yakni 65 dan 22 RUU itu, semua bisa disahkan sebelum hasil periode DPR sekarang," ujar Robert. (sam/jpnn)

 

JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru. Muncul bocoran,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News