Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34

Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34
Dari 65 RUU Pemekaran, Pemerintah Hanya Setuju 34

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru.

Muncul bocoran, dari 65 RUU itu, kementerian dalam negeri, setelah melalui kajian Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), menyimpulkan hanya 34 RUU saja yang memenuhi persyaratan seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Bocoran tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng kepada JPNN kemarin (5/6).

Robert mendapatkan informasi tersebut saat rapat khusus membahas soal pemekaran yang juga dihadiri pihak anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kantor Wapres, Rabu (4/6).

Hanya saja, kata Robert, pihak kemendagri tidak menyebutkan pemekaran mana saja yang masuk daftar 34 RUU yang oleh kemendagri disebut memenuhi persyaratan itu.

"Kemendagri pasti juga tak berani menyebutkan karena bisa memunculkan kemarahan masyarakat dari daerah yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pasti kemendagri baru akan membukanya pada saat pembahasan dengan DPR," ujar Robert.

Dia mengaku sudah tanya ke Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, tapi juga tidak dijawab.

Robert yakin, dalam pembahasan RUU pemekaran, peran DPR lebih dominan dibanding kemendagri.

JAKARTA - Pemerintah dan DPR belum melakukan pembahasan bersama terhadap 65 Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah baru. Muncul bocoran,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News