Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan

Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
Tiga wanita dan 4 pria mencuri di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, BANTUL - Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.

Mereka ditangkap karena telah mencuri sejumlah barang di tiga toko swalayan, Bantul.

Aksi kejahatan ketujuh orang itu ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2021.

Para tersangka yang diamankan meliputi EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35), dan SMT (33).

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ide mencuri di toko swalayan itu bermula ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri barang-barang di toko swalayan saat jam operasional dengan cara memasukkan barang curian ke baju.

Namun, aksi mereka itu terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.

Hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.

Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News