Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
jpnn.com, BANTUL - Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.
Mereka ditangkap karena telah mencuri sejumlah barang di tiga toko swalayan, Bantul.
Aksi kejahatan ketujuh orang itu ternyata sudah berlangsung sejak Desember 2021.
Para tersangka yang diamankan meliputi EDA (47), YD (36), STN (51), HW (37), NSC (28), RDU (35), dan SMT (33).
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, ide mencuri di toko swalayan itu bermula ketika ketujuh pelaku berada di sebuah indekos yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencuri barang-barang di toko swalayan saat jam operasional dengan cara memasukkan barang curian ke baju.
Namun, aksi mereka itu terungkap setelah pihak kepolisian mengumpulkan informasi berupa rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Hasil barang curian tersebut nantinya akan dijual kembali ke pasar-pasar.
Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?
- Siang Bolong, Ibu Muda Nekat Berbuat Terlarang, Terekam CCTV, Alamak!
- 4 Remaja Itu Anak Siapa? Mereka Pelaku Kejahatan Jalanan
- Begini Nasib Admin Twitter Polsek Srandakan
- AKBP Ihsan Menunjukkan Segepok Uang Milik TN, Dia Adalah