Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan

Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
Tiga wanita dan 4 pria mencuri di toko swalayan Bantul. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.

Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)


Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News