Dari Indekos yang Sama, 3 Wanita dan 4 Pria Berbuat Terlarang di Swalayan
Minggu, 06 Maret 2022 – 15:41 WIB
Keuntungannya lalu dibagi rata sekitar Rp 200.000 per orang.
Ketujuh pelaku yang berasal dari beberapa daerah tersebut dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (JPNN Jogja)
Tujuh orang terdiri dari tiga wanita dan empat pria harus mempertanggungjawabkan perbuatan terlarangnya di hadapan penyidik Polres Bantul.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Wanita Pembuang Bayi di Bantul Ini Jadi Tersangka, Pacarnya?
- Siang Bolong, Ibu Muda Nekat Berbuat Terlarang, Terekam CCTV, Alamak!
- 4 Remaja Itu Anak Siapa? Mereka Pelaku Kejahatan Jalanan
- Begini Nasib Admin Twitter Polsek Srandakan
- AKBP Ihsan Menunjukkan Segepok Uang Milik TN, Dia Adalah