Dari Luar Terlihat Biasa, Ternyata di Dalam Penginapan ini Ada yang Asyik Berpagut

Dari Luar Terlihat Biasa, Ternyata di Dalam Penginapan ini Ada yang Asyik Berpagut
Satpol PP DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Pulogadung, Jakarta, Jumat (6/8). Foto: Antara/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menyegel penginapan Wisma Shinta di Jalan Pisangan Lama 1 Nomor 2, Pulogadung, Jakarta Timur yang digunakan sebagai tempat prostitusi.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Jumat, mengatakan, penyegelan penginapan tersebut juga untuk menindaklanjuti putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

"Pada tahun 2019 lokasi tersebut kedapatan adanya praktik asusila, prostitusi. Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian kemudian berlanjut pada tahun itu dilakukan pencabutan izin tempat usahanya oleh Dinas PTSP, kemudian juga dilakukan penutupan acara permanen," kata Arifin.

Arifin menambahkan dalam penyegelan penginapan tersebut juga melibatkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, pihak Kecamatan Pulogadung serta TNI dan Polri.

Arifin mengatakan pihak pengelola sebelumnya juga telah melakukan gugatan hingga ke Pengadilan Tinggi (PT).

Namun akhirnya perkara tersebut dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pada putusan Mahkamah Agung Pemprov DKI memenangkan perkara ini dan kita akan melakukan putusan dari kasasi Mahkamah Agung dalam bentuk penutupan karena memang izin usaha sudah dicabut sehingga tempat ini ditutup tidak boleh beroperasi dan berkegiatan," ujar Arifin.

Sementara itu, pengacara dari penginapan Wisma Shinta, Yongki Martinus mengatakan bahwa kliennya akan bertindak koperatif terkait pelaksanaan penyegelan tersebut.

Ada beberapa wanita yang diamankan pihak kepolisian dari dalam penginapan di Jakarta Timur itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News