Dari Luar Warung Kopi, Di Dalam Tempat Indehoi
Minggu, 03 Juni 2018 – 02:05 WIB
Sementara itu, Kasi Penegakan dan Perundang-undangan Nur Alam mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dari masyarakat terkait rumah atau warung yang dialihfungsikan menjadi lokasi asusila.
“Kalau di pengadilan nanti terbukti sudah terjadi alih fungsi, yakni rumah tempat tinggal atau warung kopi, tapi ternyata di dalamnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik akan dikenai sanksi berupa denda ataupun kurungan. Bahkan, Pemkab Paser memiliki kewenangan untuk membongkar warung tersebut," tegas Alam. (san/k8)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyegel lima rumah dan warung yang terindikasi digunakan sebagai lokasi prostitusi.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap
- Masih Muda, Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Terancam Hukuman Mati
- Bicara Perubahan, Anies Ingin Menyelesaikan Masalah Mendasar di Kaltim