Dari Luar Warung Kopi, Di Dalam Tempat Indehoi

Dari Luar Warung Kopi, Di Dalam Tempat Indehoi
Ilustrasi prostitusi. Foto: AFP

Sementara itu, Kasi Penegakan dan Perundang-undangan Nur Alam mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menggali informasi dari masyarakat terkait rumah atau warung yang dialihfungsikan menjadi lokasi asusila.

“Kalau di pengadilan nanti terbukti sudah terjadi alih fungsi, yakni rumah tempat tinggal atau warung kopi, tapi ternyata di dalamnya digunakan sebagai tempat prostitusi, pemilik akan dikenai sanksi berupa denda ataupun kurungan. Bahkan, Pemkab Paser memiliki kewenangan untuk membongkar warung tersebut," tegas Alam. (san/k8)


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menyegel lima rumah dan warung yang terindikasi digunakan sebagai lokasi prostitusi.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News