Dari Sembalun, Kementan Canangkan Swasembada Bawang Putih
Rabu, 24 Mei 2017 – 14:31 WIB
Imbasnya, harga bawang putih lokal tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor.
Hal itu mengakibatkan hanya sebagian kecil petani bawang putih yang masih bergelut dalam usaha ini.
Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas yaitu merevisi Permentan No. 86 Tahun 2013 menjadi No. 16 Tahun 2017 dengan memasukkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur izin impornya.
"Selain itu, importir diberikan kewajiban untuk melakukan pertanaman bawang putih sebanyak lima persen dari volume impor yang diajukan," ujar Amran.
"Mereka wajib mengembangkan bawang putih dalam negeri. Bahkan, pemerintah turut mengatur harga eceran tertinggi (HET) untuk bawang putih, yaitu sebesar Rp 38 ribu," tegas Amran. (jos/jpnn)
Kementerian Pertanian sudah mencanangkan swasembada bawang putih pada 2019 mendatang.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- 7 Bahaya Makan Bawang Putih Berlebihan, Bisa Mengganggu Penglihatan
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran