Darman Mencuri untuk Bayar Tunggakan Listrik Rumah yang Dijadikan Tempat Mengaji

Darman Mencuri untuk Bayar Tunggakan Listrik Rumah yang Dijadikan Tempat Mengaji
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Sabtu (9/7/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Polisi membebaskan seorang tersangka kasus pencurian di sebuah wahana rekreasi rumah hantu kawasan wisata Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan melalui sistem keadilan restoratif.

Tersangka merupakan pria bernama Darman (26), warga Jalan Ki Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang.

Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan tersangka yang sempat menjalani masa penahanan seusai ditangkap Unit 1 Jatanras pada Minggu (8/5) sudah bebas dan dikembalikan kepada keluarganya Senin (4/7) siang.

“Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif. sebagaimana peraturan Polri nomor 8 tahun 2021,” kata dia, saat dikonfirmasi di Markas Polda Sumsel, Sabtu.

Karena menurut Agus, keluarga korban menerima permintaan maaf dari keluarga tersangka setelah mendapat penjelasan dari hasil pemeriksaan penyidik, yang menjadi dasar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Darma terpaksa melakukan pencurian gawai milik korban Anggita Cahya (18) saat sedang mengunjungi wahana rumah hantu yang merupakan tempat tersangka bekerja itu, Minggu (8/5) malam itu.

“Pencurian itu nekat dilakukan tersangka karena butuh uang untuk membantu orang tuanya membayar tunggakan listrik rumah mereka,” kata dia.

Rumah tersebut sekaligus juga dijadikan tempat pengajian bagi anak-anak didik ibu tersangka. Sementara ayah Darman bekerja sebagai buruh sawah.

Rumah orang tua Darman dijadikan tempat mengaji bagi anak-anak. Dia mengaku terpaksa mencuri untuk membayar tunggakan listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News