Darmin Diminta Bela Atasan Gayus Tambunan
Selasa, 19 Oktober 2010 – 05:05 WIB
DItambahkan pula, jika Maruli didakwa memperkara diri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 570 juta, Juniver mengaku tak habis pikir. "Karena Pak Maruli tidak menerima sepeser pun dalam pengurangan pajak PT SAT. Itu adalah keputusan Dirjen Pajak yang saat itu dijabat Pak Darmin Nasution. Jadi kenapa klien saya yang diseret-seret, ada apa ini?" tandas Juniver.
Ia justru mengingatkan jika keringanan pajak untuk PT SAT itu dipersoalkan, maka akan banyak Wajib Pajak yang cemas lantaran bisa saja menjadi pesakitan hanya karena permohonan keberatan pajaknya dikabulkan. "Ini kan malah menciptakan suasana yang tidak bagus di kalangan Wajib Pajak," ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, mantan Pejabat Sementara (PJS) Kepala Seksi Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Maruli Pandapotan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Pemkab Tabanan Sukses Turunkan Angka Stunting Menjadi 6,3 Persen
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur