Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD

Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD

Kapolsek Waru Kompol Dudi Permadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyayangkan tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang mestinya sebagai penegak hukum nyatanya melanggar hukum.

“Dua saksi sudah kami mintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Dudi.

Atas kejadian itu, YN dijerat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (cecep/dil/jpnn)


CIREBON – YN, oknum pegawai Kejaksaan Negri Kota Cirebon dilaporkan ke Polsek Weru, Jumat (3/12). Terlapor diduga menganiaya Dias Samudra (11)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News