Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Sabtu, 03 Desember 2016 – 20:17 WIB
Kapolsek Waru Kompol Dudi Permadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyayangkan tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang mestinya sebagai penegak hukum nyatanya melanggar hukum.
“Dua saksi sudah kami mintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Dudi.
Atas kejadian itu, YN dijerat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (cecep/dil/jpnn)
CIREBON – YN, oknum pegawai Kejaksaan Negri Kota Cirebon dilaporkan ke Polsek Weru, Jumat (3/12). Terlapor diduga menganiaya Dias Samudra (11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Karena Kesal Anak Tega Menghabisi Ibu Kandungnya
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Waspada Pemerasan Modus Kencan Aplikasi Palsu
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis