Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Sabtu, 03 Desember 2016 – 20:17 WIB

Dasar Cemen! Pegawai Kejaksaan Aniaya Siswa SD
Kapolsek Waru Kompol Dudi Permadi membenarkan kejadian tersebut. Dia menyayangkan tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang mestinya sebagai penegak hukum nyatanya melanggar hukum.
“Dua saksi sudah kami mintai keterangan atas kejadian tersebut,” kata Dudi.
Atas kejadian itu, YN dijerat Pasal 80 (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (cecep/dil/jpnn)
CIREBON – YN, oknum pegawai Kejaksaan Negri Kota Cirebon dilaporkan ke Polsek Weru, Jumat (3/12). Terlapor diduga menganiaya Dias Samudra (11)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur