Dasar Maling, Merpati Kerabat Sendiri Juga Diembat
Sabtu, 07 Mei 2016 – 02:28 WIB
Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto mengatakan, saat ini Muin sudah ditahan di Mapolres Wonosobo. Muin dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tapi dengan syarat, apabila merpati itu dibutuhkan dalam persidangan, maka pemiliknya harus bersedia membawanya ke pengadilan.(ali/ton/jpg/ara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya