Dasar Maling, Merpati Kerabat Sendiri Juga Diembat

Dasar Maling, Merpati Kerabat Sendiri Juga Diembat
Foto/ilustrasi: JPNN.Com

Kapolsek Sapuran AKP Sutaryanto mengatakan, saat ini Muin sudah ditahan di Mapolres Wonosobo. Muin dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti dikembalikan kepada pemilik. Tapi dengan syarat, apabila merpati itu dibutuhkan dalam persidangan, maka pemiliknya harus bersedia membawanya ke pengadilan.(ali/ton/jpg/ara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News