Dasco Gerindra: Pemerintah Akui Ada Salah Ketik di RUU Cipta Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, draft RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR ternyata ada yang salah ketik.
Kesalahan pengetikan itu terjadi pada Pasal 170 yang mengatur beleid bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa menghapus ketentuan di Undang-Undang (UU).
Dasco mengatakan, draft omnibus law cipta kerja itu sendiri sebenarnya masih akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR, sebelum dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan apakah pembahasannya dilakukan di komisi, baleg atau pansus.
"Nanti baru akan diteliti di situ. Kemudian sudah terjadi kesalahan yang telah diakui salah pengetikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).
Oleh karena itu, politikus Gerindra ini mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengamati draft RUU tersebut dalam pembahasan di DPR.
"Sehingga hal-hal yang menimbulkan kontroversi dan ada pelanggaran, tidak terjadi lagi," katanya. (fat/jpnn)
Draft RUU Cipta Kerja yang salah ketik terjadi pada Pasal 170 yang mengatur beleid bahwa Peraturan Pemerintah (PP) bisa menghapus ketentuan di Undang-Undang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu
- Dasco Disebut Mampu Selesaikan Banyak Persoalan, Pengamat: Wajar Dipercaya Prabowo
- SAH Apresiasi Dasco yang Peduli Terhadap Dunia Pendidikan
- Buruh Jogja Gelar Aksi Besar-besar Peringati May Day, Ini Tuntutannya
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono