Data Pemilih Cepat Diklarifikasi, Jangan Ribut Usai Pilkada

Data Pemilih Cepat Diklarifikasi, Jangan Ribut Usai Pilkada
Data Pemilih Cepat Diklarifikasi, Jangan Ribut Usai Pilkada
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan klarifikasi data pemilih pilkada 2010. Langkah cepat penting dilakukan, daripada klarifikasi data pemilih dilakukan saat waktunya sudah mepet yang berpotensi menimbulkan masalah usai pilkada. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang menyatakan, aparat pemda siap memberikan bantuan kepada KPUD dalam rangka klarifikasi data pemilih.

"Karena waktu yang tersedia masih cukup banyak, dalam hal ada data pemilih yang perlu diklarifikasi, saya kira pihak-pihak terkait perlu segera melakukan klarifikasi. Mumpung ada waktu. Jangan selesai pilkada baru sibuk," ujar Saut Situmorang kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/2). Dia mengatakan hal ini terkait pernyataan Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widada Dia yang menyebut ada 51 kabupaten/kota yang memiliki keanehan pada daftar pemilih sementara (DPS) yang sudah dipasang oleh KPU kabupaten/kota. Yakni adanya perubahan jumlah yang cukup besar dibanding dengan DPT (daftar pemilih tetap) pilpres 2009.

Saut mengatakan, mestinya tidak perlu menduga-duga mengenai data itu, sebelum ada klarifikasi. "Jangan belum apa-apa lantas menduga yang nggak-nggak. Mari lakukan klarifikasi ke daerah-daerah tertentu tadi (51 kabupaten/kota, red)," ujar Saut. Dia mengatakan, kalau sudah dilakukan klarifikasi, pasti akan ditemukan jawaban atas lonjakan data pemilih dimaksud. Bukan tidak mungkin, katanya, memang banyak pemilih baru, yang pada saat pilpres belum terdata. Ini bisa terjadi karena ada kesadaran pemilih yang dulunya tidak mau aktif mendaftarkan diri sebagai pemilih, kini berubah sikap.

Kemungkinan lain, lanjutnya, memang terjadi perpindahan penduduk dalam jumlah besar. Klarifikasi data ini merupakan kewenangan KPUD, namun pemerintah dan pemda, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, siap memberikan bantuan ke KPUD. "Pemda siap mendukung pemutakhiran data hingga ke RT/RW, jika memang KPUD meminta bantuan. Tapi yang di depan tetap KPUD dan perangkatnya, unsur pemda hanya membantu. Pemerintah tidak intervensi," terangnya.

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan klarifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News