Data Penduduk per Kecamatan untuk Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal

Data Penduduk per Kecamatan untuk Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2).

Alasannya, DAK2 itu dipergunakan menghitung jumlah minimal dukungan bagi calon kepala daerah yang hendak maju dari jalur perseorangan.

Karena itu data perlu cepat diperoleh, agar kemudian KPU pusat dapat menyerahkannya ke KPUD untuk melakukan penghitungan. Sehingga tidak mengganggu jadwal tahapan yang kini telah disusun dalam sejumlah rancangan Peraturan KPU.

"DAK2 itu kami perlukan untuk KPU di provinsi, kabupaten dan kota yang akan pilkada. Ini agar dapat dikeluarkan surat keputusan tentang berapa jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan," ujarnya, Selasa (17/3).

Selain DAK2, KPU kata Hadar, juga membutuhkan masukan data penduduk dari pemerintah dalam bentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Data ini diperlukan untuk penyusunan data pemilih hingga pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) pilkada yang menurut rencana digelar 9 Desember mendatang.

Perlu diketahui, DP4 yang diberikan Kemendagri ke KPU nantinya merupakan hasil pembaruan data penduduk hingga 31 Desember 2015.  Data tersebut kemudian dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh petugas pemutakhiran KPU di daerah.

"Setelah diperoleh hasil coklit, maka data akan disandingkan lagi dengan data DPT pemilu terakhir, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 lalu. Selanjutnya data kami turunkan ke daerah dan disusun untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada, lalu disaring lagi hingga ditetapkan menjadi DPT pilkada," ujarnya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA -  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hadar Nafis Gumay, mengatakan pihaknya sangat membutuhkan data agregat kependudukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News