Data Tak Lengkap, Honorer Gugur
Rabu, 06 Oktober 2010 – 20:51 WIB
Jika honorernya memenuhi PP 48, proses selanjutnya adalah menelisik apakan yang bersangkutan memenuhi kriteria pengangkatan PNS atau tidak. Misalnya, apakah umurnya sesuai ketentuan di mana maksimalnya 46 tahun.
Baca Juga:
"Meski sesuai kriteria PP 48, kalau usianya di atas 46 tahun honorernya gugur juga. Begitu juga jika ijazah yang diajukan ternyata palsu, akan ditolak juga. Jadi jangan berpikir untuk coba-coba dengan proses pengangkatan CPNS dari honorer tertinggal ini, sebab lolos di satu belum tentu lolos di lain. Kecuali bagi honorer yang benar-benar layak dan sesuai ketentuan," beber Mangindaan. (esy/jpnn)
JAKARTA - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan memberikan warning keras kepada tim verifikasi dan validasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi