Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi

Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Kapolres Cianjur (kanan) sedang menginterogasi para pelaku curanmor. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur

“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan paranormal untuk menentukan tempat yang akan menjadi target operasi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News