Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Selasa, 09 Juni 2020 – 08:15 WIB
“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan paranormal untuk menentukan tempat yang akan menjadi target operasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Yana Mulyana Menemukan Paket Ganja 1 Kilogram di Kebun
- Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya