Datangi Dukun Dulu, Baru Beraksi
Selasa, 09 Juni 2020 – 08:15 WIB

Kapolres Cianjur (kanan) sedang menginterogasi para pelaku curanmor. Foto: Fadilah Munajat/Radar Cianjur
“Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan,” katanya.
"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara," katanya. (dil/radarcianjur)
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan paranormal untuk menentukan tempat yang akan menjadi target operasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang