Temui Habib Rizieq, Kepala Satpol PP DKI Serahkan Surat Denda Rp 50 Juta
Minggu, 15 November 2020 – 14:35 WIB
Sebagaimana salinan surat berisi sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada Sabtu (14/11) malam.
Penindakan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketentuan lain yang dilanggar ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin datang langsung ke rumah Habib Rizieq Shihab guna menyampaikan sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Cegah Tawuran, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Sedang
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan