Datangi Polda Metro Jaya, Istri Richard Lee Menitikkan Air Mata

Datangi Polda Metro Jaya, Istri Richard Lee Menitikkan Air Mata
Istri Richard Lee, Reni Effendi (kiri). Foto: Firda Junita

Kekinian, pria berkacamata itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)

Istri dokter Richard Lee, Reni Effendi mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News