David Ozora Belum Siuman, Pakar Hukum: Polisi Harus Pakai Pasal Berat

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Dhifla Wiyani mengatakan seharusnya aparat kepolisian dapat mengenakan pasal yang lebih tinggi daripada sekedar pasal penganiayaan berat dalam kasus yang menimpa David Ozora.
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran hingga kini, kondisi David Ozora Latumahina akibat pengeroyokan yang Mario Dandy, belum sadar total dari kondisi koma.
Bahkan, David Ozora disebut mengalami cedera otak berat.
"Ada hal yang disayangkan, kok, polisi sebagai penyidik hanya memakai pasal penganiayaan berat saja buat Pelaku Mario Dandy Satriyo. Padahal akibat perbuatan sok hebatnya, David sampai hari ini belom sadar total dari komanya," kata Dhifla dalam keterangannya, Minggu (12/3).
Menurut dia, Mario Dandy bisa dikenakan pasal primer yakni percobaan pembunuhan.
"Mario Dandy itu bisa dikenakan pasal primer percobaan pembunuhan dan subsidernya penganiayaan berencana," lanjutnya.
Politikus Golkar itu menyebutkan dengan pasal tersebut Mario bisa dijerat dengan ancaman maksimalnya 15 tahun penjara.
"Jadi, jangan hanya sekedar penganiayaan berat saja yang ancamannya hanya lima tahun penjara. Wong korban sudah sekarat begitu, kok. Masak pelakunya hanya dikenakan pasal-pasal penganiayaan, bagaimana ini pak polisi?" kata Dhifla.
Pakar hukum sekaligus politikus Golkar Dhifla Wiyani mengatakan pihak kepolisian harusnya menerapkan pasal yang berat dalam kasus penganiayaan David Ozora
- Info Terkini dari Mahfud MD soal TPPU terkait Transaksi Rp 349 Triliun
- 5 Berita Terpopuler: Panselnas CPNS 2023 & PPPK Beri Info Baru, Banyak Honorer K2 Berlinang Air Mata, Kacau
- Mario Dandy Divonis 12 Tahun Bui
- Sebegini Cintanya Rafael Alun kepada Mario Dandy Satriyo
- Korban Terjebak di Lubang Tambang Emas Selama 2 Hari
- Merasa Tak Dihargai, Mertua Nekat Bacok Kepala Menantu, Banjir Darah