DBH Migas Harus Sampai ke Kelurahan
ESDM Usulkan Regulasi Baru
Jumat, 11 November 2011 – 03:51 WIB
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius mengkaji perombakan sistem dalam pembagian dana bagi hasil (DBH) migas. Untuk itu, lanjut Widjajono, Kementerian ESDM akan mengusulkan regulasi Desentralisasi. Intinya, 40 persen bagian kabupaten penghasil sebaiknya diberikan ke kecamatan penghasil. Selanjutnya, 40 persen Bagian kecamatan penghasil diberikan ke kelurahan penghasil.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, dengan regulasi saat ini, DBH migas lebih banyak dinikmati elite di tingkat provinsi dan kabupaten saja, sehingga rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal. "Ini harus diubah. DBH Migas harus dibagi hingga ke level kelurahan," ujarnya, Kamis (10/11).
Baca Juga:
Menurut Widjajono, sistem desentralisasi DBH migas selama ini ternyata tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di bawah. Sistem pembagian 20 persen untuk pemerintah provinsi, 40 persen untuk pemerintah daerah penghasil, dan 40 persen bagi pemerintah daerah penyangga, ternyata tidak sampai kepada masyarakat di kecamatan dan desa penghasil. "Karena itu, harus ada regulasi yang mengatur soal ini," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas) kini harus bersiap-siap menerima regulasi baru. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah serius
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Menjamin Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2024
- IWIP Award 2024 Tingkatkan Kinerja dan Inspirasi Karyawan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- PropertyGuru Indonesia Property Awards ke-10 Antisipasi Pertumbuhan Positif di Sektor Properti
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Dukung Program Pemerintah, Arsari Tambang Resmi Bangun Pabrik Hilirisasi Timah