Dea OnlyFans Hanya Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran konten pornografi, Dea OnlyFans.
Polisi hanya mengenakan Dea OnlyFans wajib lapor.
"Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa alasan Dea OnlyFans tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
Selain itu, katanya, juga dikarenakan status Dea sebagai seorang mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya.
Kombes Zulpan mengatakan Dea telah mengakui sudah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan.
"Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih. Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," pungkasnya.
Dea OnlyFans yang berstatus tersangka penyebaran konten pornografi tidak ditahan, tetapi hanya dikenakan wajib lapor. Polisi beri penjelasan begini.
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi