Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD

Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
Deadline Sebulan untuk Penerima Fee BPD
Haryono mengungkapkan, saat ini KPK sudah memiliki data lengkap pejabat mana saja yang menerima fee dari BPD tersebut. Namun, dia belum mau menyebutkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus fee BPD tersebut. Pasalnya, praktik pemberian imbalan ini tidak hanya dilakukan pejabat di daerah saja, melainkan juga melibatkan pejabat pusat hingga pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Ini menyangkut banyak pihak, sekali lagi yang penting uangnya kembali dulu,?katanya.

    

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kepala daerah diduga menyelewengkan uang kas daerah sejak sekitar tahun 2008. Berdasarkan penelusuran KPK, ditemukan adanya aliran dana dari enam BPD yang bernilai sekitar Rp 360 miliar yang terdiri dari fee, bunga, dan fasilitas yang diberikan bank atas penempatan uang APBD di BPD.

Aliran dana tersebut jatuh ke tangan para pejabat di daerah selama 2002-2008. Dana imbalan tersebut diberikan kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank itu antara lain, BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD Jabar- Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI (Rp 17,075 miliar).

    

Tak hanya di enam BPD itu, praktik pemberian fee ini juga terjadi di seluruh bank daerah di Indonesia. Bahkan, beberapa bank umum juga diduga melakukan hal yang sama.(ken)
Berita Selanjutnya:
Susno Tak Takut Dikonfrotir

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menghentikan penanganan kasus fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang mengalir ke sejumlah pejabat


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News