Debt Collector Citibank Dijerat Ringan
Keluarga Irzen Octa Mengadu ke Kejagung
Jumat, 29 Juli 2011 – 06:17 WIB
Beberapa pasal yang lebih berat, kata Slamet, seharusnya dijeratkan pada tersangka. Yakni, pasal 107 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan pasal 359 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Jika pasal 359 digunakaan, kata dia, sangat mungkin pihak Citibank akan ikut terseret. Sebab, perusahaan bank asal Amerika Serikat itulah yang memerintahkan lima tersangka menagih utang kepada Irzen.
Seperti diketahui, Irzen ditemukan tewas di kantor Citibank Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Maret lalu. Saat itu dia memenuhi panggilan pihak Citibank untuk menyelesaikan utang kartu kredit yang mencapai Rp 100 juta. Irzen menolak jumlah utang sebesar itu. Sempat terjadi cekcok, Irzen kemudian ditemukan tewas.
Pihak Citibank mengklaim kematian itu karena Irzen terkena stroke. Padahal, di korden ruangan ditemukan bercak darah. Ahli forensik Abdul Mun?im Idries juga menyebutkan ada lebam dan memar di sekujur tubuh Irzen. Selain kasus pidana, Citibank digugat keluarga Irzen secara perdata dengan ganti rugi sebesar Rp 3 triliun. (aga/nw)
JAKARTA - Berkas penyidikan atas kasus kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa yang sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- Seorang Ayah di Tangerang Tewas Dibunuh Anak Kandung
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Ini Kawanan Begal Mobil Sadis di Bogor
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara