Debt Collector Ditangkap

Debt Collector Ditangkap
Sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dia juga memastikan tidak ada anggota polisi Simeulue yang mendampingi debt collector itu saat melakukan penagihan.

Pelaku diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan. “Dijerat pasal 368-378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Irwansyah. (ahi/mai)

 


Satreskrim Polres Simeulue, Aceh, menangkap DEL (21), debt collector leasing kendaraan, sekitar pukul 20.00 WIB, Senin (28/8).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News