Debt Collector Tabrak Nasabah dengan Motor, Korban Dipukuli

Debt Collector Tabrak Nasabah dengan Motor, Korban Dipukuli
Gelar perkara pengeroyokan yang diduga melibatkan kelompok debt collector di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Rabu (12/5). Foto: ANTARA/Asmaul Chusna

Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.

Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.

Dia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.

"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.

Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News