Debt Collector Tabrak Nasabah dengan Motor, Korban Dipukuli
Setelah itu, pelaku lainnya mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya.
Saat pengeroyokan, korban sempat lari. Pada waktu bersamaan, warga turut membantu korban dengan mencegah para pelaku. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Dalam perkara itu, lanjut Rizkika, pihaknya menahan empat tersangka yang terlibat secara langsung. Mereka mengakui bekerja sebagai penagih utang. Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.
Dia juga meminta agar pemilik koperasi dan jasa lainnya tidak perlu menyewa jasa dari penagih utang karena bisa berimbas tidak baik. Salah satunya kasus pengeroyokan seperti yang diungkap oleh jajaran Polres Kediri Kota tersebut.
"Tidak usah menggunakan jasa mereka (penagih utang) karena sudah jelas fenomena ini adalah momok," katanya.
Polisi hingga kini masih menahan para pelaku. Mereka terancam melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Korban masih mempunyai tunggakan utang yang setahun belum diselesaikan sebesar Rp1,2 juta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Mangkir Lagi, Dua Debt Collector Perampas Mobil Aiptu FN Dijemput Paksa Polisi
- Enam Pelaku Pengeroyokan Viral di Ciparay Ditangkap, Motifnya, Oalah
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan