Deddy Corbuzier Bisa Dipidana Gegara Konten LGBT, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Konten podcast Deddy Corbuzier di Youtube yang membahas tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tengah disorot publik.
Kriminolog Achmad Hisyam mengatakan jika episode podcast tersebut bermuatan narasi pornografi, Deddy Corbuzier bisa dipidana.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," kata Hisyam dalam keterangan tertulis, Selasa (10/5).
Menurut Hisyam, seharusnya Polri dan Kemenkominfo mengawasi Youtube channel yang memiliki jutaan subscriber guna mencegah konten bernarasi pornografi.
Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?
"Jika iya patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," ujar Hisyam.
Menurut Hisyam, memidanakan Youtuber yang terbukti menayangkan konten bermuatan narasi pornografi sangat layak dilakukan.
Dia mengatakan bahwa masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Deddy Corbuzier bisa dipidana gegara konten LGBT, simak penjelasan kriminolog ini.
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Diisukan Masuk Daftar Calon Menteri, Gus Miftah Berkomentar Begini
- Perluas Pasar Nasional, Joiway Kolaborasi dengan Selebritas Papan Atas
- Respons Boy William Dituding Dekati Ayu Ting Ting Demi Konten YouTube
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT