Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," ujar Sjafrie.
Deddy Corbuzier bukan sosok baru dalam dunia pertahanan. Sebelumnya, pada 2022, ia ditunjuk sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI AD dan dianugerahi pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler. Kini, dengan jabatan barunya sebagai Staf Khusus Menhan, ia memiliki peran strategis dalam komunikasi sosial dan publik di sektor pertahanan.
Dengan statusnya sebagai Wajib LHKPN, Deddy dan staf khusus lainnya harus melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan aturan yang berlaku, demi mendukung transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan. (tan/jpnn)
Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, staf khusus menteri masuk dalam kategori Wajib LHKPN (WL). Aturan ini efektif berlaku 1 April 2025.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Rapat Bareng Menhan, Legislator Ungkit Utang Triliunan TNI AL