Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati
Rabu, 13 April 2022 – 22:59 WIB
Baca Juga: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka
Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021.(antara/jpnn)
Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, 42, terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Aceh Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum