Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati

Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati
JPU membacakan tuntutan terdakwa kepemilikan 133 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (13/4/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

Baca Juga: Polisi Geledah Mobil Ferdiansyah, Ya Ampun, Isinya Tak Disangka

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap Bulhaini diduga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu di Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, pada 3 Desember 2021.(antara/jpnn)

Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, 42, terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News