Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati

Dedek bin Sulaiman Dituntut Hukuman Mati
JPU membacakan tuntutan terdakwa kepemilikan 133 kilogram sabu-sabu di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu (13/4/2022). Foto: ANTARA/Hayaturrahmah

jpnn.com, ACEH TIMUR - Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, 42, terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Rabu.

Sidang berlangsung secara virtual atau telekonferensi dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi Tri Purnama dan Asra masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman (42), warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat yang bersangkutan selama ini ditahan.

JPU Cherry Arida menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih lima gram," kata JPU.

Selain menuntut pidana mati, JPU Cherry Arida juga menuntut barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios dan satu unit telepon genggam dirampas negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Bulhaini alias Dedek bin Sulaiman, 42, terdakwa kepemilikan 133 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News