Dedi Hermansyah Terbius Rayuan Maut Teman Wanita, Diajak Masuk Kamar, Eh Ternyata..

Dedi Hermansyah Terbius Rayuan Maut Teman Wanita, Diajak Masuk Kamar, Eh Ternyata..
Tahanan Diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan. 

"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," sebut Faidir. 

Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MJ dan A ternyata merupakan residivis kasus curanmor

"Kedua pelaku yakni MJ dan A ternyata residivis kasus Curanmor beberapa tahun lalu," sebutnya. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku, yakni NHS, JM, dan A dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)

Dedi Hermansyah terkena rayuan maut teman wanitanya yang mengajak masuk kamar indekos.


Redaktur : Natalia
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News