Dedi Hermansyah Terbius Rayuan Maut Teman Wanita, Diajak Masuk Kamar, Eh Ternyata..
Rabu, 08 Desember 2021 – 15:09 WIB
Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya diamankan.
"Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," sebut Faidir.
Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna menjalani proses selanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku MJ dan A ternyata merupakan residivis kasus curanmor.
"Kedua pelaku yakni MJ dan A ternyata residivis kasus Curanmor beberapa tahun lalu," sebutnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku, yakni NHS, JM, dan A dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Dedi Hermansyah terkena rayuan maut teman wanitanya yang mengajak masuk kamar indekos.
Redaktur : Natalia
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Korban Perampasan Sepeda Motor di Pelalawan Minta Polisi Gerak Cepat
- Hati-Hati Modus Penipuan Seperti yang Dialami Yusri, Rp 68 Juta Raib
- Jadi Korban Penipuan Job Manggung Fiktif, Rayen Pono Bakal Lebih Berhati-hati
- Modus HJ Melakukan Penipuan Berkedok Jual Beli Online