Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak

Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak
Polda Metro Jaya memperlihatkan 13 tersangka kasus pinjol ilegal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Fenomena ini sebenarnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya aturan main dari bisnis pinjol ini. Salah satunya tentang bagaimana nasabah dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Banyaknya korban pinjol ilegal sebenarnya juga menjadi peluang bagi lembaga keuangan yang legal untuk bisa memanfaatkan potensi di bisnis ini.

Karena ternyata potensi bisnis pinjol (kredit mikro) besar sekali. OJK mencatat ada 64,81 juta nasabah meminjam di pinjol selama Januari sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kini tinggal bagaimana lembaga keuangan yang ilegal menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah berani meminjam uang kepada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal, karena syarat administrasinya sederhana, tidak ribet, prosesnya pun sangat cepat. Layanan seperti ini yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan resmi untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut.

Untuk memantau perkembangan kasus pinjol ilegal ini, pantau dan simak terus di News RCTI+.

Didukung 85 publisher, News RCTI+ akan terus menyajikan informasi-informasi yang tengah popular dan dibutuhkan pembaca.

Polisi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat terkait makin merajalelanya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News