Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak

Dedi Meminjam Rp 2,5 Juta dari Pinjol, Harus Mengembalikan Sebegini Banyak
Polda Metro Jaya memperlihatkan 13 tersangka kasus pinjol ilegal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (22/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lebih miris lagi nasib seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tak kuat menghadapi teror dari pinjol ilegal, dia pun nekat gantung diri.

Melihat makin banyak korban berjatuhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri untuk merazia pinjol ilegal di seluruh Indonesia.

Alhasil, dalam sepekan terakhir ini polisi di berbagai daerah merazia puluhan perusahaan pinjol ilegal. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan para tersangka pinjol ilegal yang sudah meresahkan itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, UU Pencucian Uang, hingga UU Pornografi. Sanksi hukum pidana dan perdata juga akan dikenakan bagi pinjol ilegal.

Tampaknya pemerintah benar-benar geram dengan ulah pinjol ilegal ini. Saat pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan sehingga kesulitan keuangan. Pinjol ilegal malah memanfaatkan kesusahan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.

Kisah pilu para korban dan begitu massifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini.

Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat.

Polisi sudah turun tangan merespons keluhan masyarakat terkait makin merajalelanya pinjaman online (pinjol) ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News