Dekan Al Azhar Sebut Kasus Ahok Harusnya Sederhana

Dekan Al Azhar Sebut Kasus Ahok Harusnya Sederhana
Diskusi mengenai kasus penistaan agama Ahok di kampus Al Azhar, Jumat (11/11). Foto: Fandi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menilai kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok, sebenarnya sederhana. 

Kasus ini harusnya bisa diselesaikan dengan cepat jika prosesnya murni dilakukan secara hukum.

Agus berpendapat kasus ini juga telah memenuhi unsur pidana penistaan agama yang terkandung dalam pasal 156 ayat KUHP.

"Saya fokus dalam perspektif hukum. Apa yang dilakulan Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu sudah masuk dalam unsur pidana dalam pasal 156 KUHP. Ia sudah berujar di muka umum bahwa salah satu ayat kitab suci agama yang diakui di Indonesia dijadikan alat untuk membohongi masyarakat," kata Agus dalam diskusi publik di Kampus Universitas Al Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (11/11).

Agus menegaskan bahwa Fatwa MUI seharusnya dijadikan referensi penyeledikan dalam proses hukum Ahok. 

Selain itu kepolisian tidak perlu mendatangkan saksi ahli banyak-banyak.

"Fatwa MUI yang menetapkan pernyataan Ahok telah melakukan unsur penistaan agama adalah rujukan kuat dalam proses hukum Ahok. Karena saat ini sudah terlalu banyak saksi ahli yang dipanggil penyidik POLRI. Kasus ini murni memenuhi unsur pidana jika perspektif hukum difokuskan sejak awal," tutup Agus. (mg5/JPNN)


JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Agus Surono menilai kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News