Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
Jumat, 02 Desember 2022 – 10:01 WIB
Selain itu, PP 7/2021 juga secara tegas melarang transaksi bisnis koperasi di sektor keuangan, dan usaha simpan pinjam koperasi dilarang melakukan transaksi dengan bukan anggota.
"Transaksi pelayanan adalah transaksi antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya. Sedangkan transaksi bisnis adalah transaksi koperasi dengan bukan anggota," tegas Sri Untari.(fri/jpnn)
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menilai keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi dalam RUU PPSK berpotensi terjadi tumpeng tindih regulasi.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka Investasi Bodong, Begini Modusnya
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- Strategi Rocketindo Mendampingi Merek Asing ke Pasar Indonesia
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19