Delapan Bulan, Kasus Perceraian PNS Meningkat
jpnn.com, SIDOARJO - Tren peningkatan angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terus meningkat.
Tahun ini, hingga akhir Agustus, terdata ada 40 perkara cerai yang diajukan para PNS.
Saat melayangkan perceraian, para aparatur sipil negara (ASN) itu juga harus mematuhi semua aturan.
Semua syarat untuk bisa bercerai harus terpenuhi. Namun, untuk para PNS, persyaratannya tak semudah warga non-PNS.
Sebelum melayangkan permohonan cerai, PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
Persetujuan tersebut merupakan hal yang wajib dilaporkan dalam pengajuan perceraian.
Bahkan, pihak tergugat juga harus mencantumkan keterangan dari pejabat. Dengan demikian, proses perceraian mereka diketahui atasan.
Selain itu, sebelum berlangsung sidang cerai, perkara perceraian PNS melalui proses mediasi.
Sebelum melayangkan permohonan cerai PNS harus mendapat persetujuan dari atasannya terlebih dulu.
- Aditya Zoni Buka Suara Soal Rumor Perceraian dengan Selebgram Asal Malaysia
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Soal Perceraian, Teuku Ryan: Saya Sudah Berusaha Semaksimal Mungkin
- Bercerai dari Okie Agustina, Gunawan Dwi Cahyo: Penyesalan Pasti Ada
- Masayu Anastasia Menyesal Bercerai dari Lembu, Ini Alasannya
- Sudah Move On dari Venna Melinda, Ferry Irawan Bakal Cari Pasangan Seperti Ini