Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
Jumat, 03 Mei 2013 – 12:52 WIB

Delapan Direktur Perusahaan Diperiksa Kasus Korupsi Alquran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Ahmad Jauhari. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kepala Bagian pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (3/5).
Mereka adalah Amrizal (Direktur Pantja Simpati), H Teuku Zulham (Direktur CV Ananda), Farhan (Direktur CV Kathoda), dan Ahmad Baiquni (Direktur PT Mizan Bunaya Kreativa).
Kemudian, Mohammad Shofin (Wakil Direktur Fa Menara Kudus), Ari Santoso (Direktur Mascom Graphy), Hasan Toha Putra (Direktur Utama PT Karya Toha Putra) dan Fakhri Afid Abdullah (Direktur Utama Sygma Examedia Arkanleema).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan direktur perusahaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri