Dapat Remisi, Delapan Orang Napi Rutan Kelas 1 Makassar Langsung Bebas
jpnn.com, MAKASSAR - Sedikitnya delapan orang narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan mendapat remisi bebas.
Mereka diberikan remisi bebas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
"Ada delapan orang narapidana langsung bebas nantinya," kata Kepala Rutan Kelas 1 Makassar, Mochammad Muhidin kepada JPNN.com, Selasa (16/8) siang.
Mochammad Muhidin menambahkan delapan napi tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria remisi.
"Ada persyaratan dan tentunya berkekuatan hukum tetap, berkelakukan baik serta menjalani hukuman selama ini," tambah mantan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Yogyakarta tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terdapat 231 orang napi di Rutan Kelas 1 Makassar mendapat remisi kemerdekaan.
"Kami mengusulkan sekitar 231 dari 373 yang yang berstatus napi," kata Mochammad Muhidin.
Pria kelahiran Jakarta 4 November 1965 menerangkan ada beberapa kriteria remisi bagi para napi.
Sekadar diketahui, pemberian remisi tak lain karena momentum hari kemerdekaan Indonesia yang ke-77. Ada juga yang langsung bebas
- Mulai Dipindah Setelah HUT RI, Setiap ASN Dapat 1 Unit Apartemen di IKN
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- 11 Narapidana Lapas Teminabuan Sorsel Dapat Remisi Lebaran
- Ribuan Napi Lapas Narkotika Jakarta Ikuti Salat Idulfitri Bersama Pejabat Kemenkumham
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Kurangi Emisi, Pertamina dan KNOC Jajaki Kerja Sama Pengembangan Rig-to-CCS