Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap

Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap
Anggota DPR Fayakhun Andriadi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11) dengan agenda pembacaan vonis. Foto: Ricardo/JPNN

Fayakhun terbukti menerima suap senilai USD 911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Motif suap itu agar Fayakhun mengupayakan alokasi penambahan anggaran bagi Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. (rdw/JPC)


Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi yang emnjadi terdakwa kasus suap Bakamla.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News