Delapan Tahun Bui untuk Legislator Golkar Penerima Suap
Kamis, 22 November 2018 – 06:06 WIB
Fayakhun terbukti menerima suap senilai USD 911.480 dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Motif suap itu agar Fayakhun mengupayakan alokasi penambahan anggaran bagi Bakamla untuk pengadaan satelit monitoring dan drone. (rdw/JPC)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada anggota DPR Fayakhun Andriadi yang emnjadi terdakwa kasus suap Bakamla.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Jokowi dan Gibran Lagi Cari Rumah, Mau Merapat ke Golkar? yang Benar Saja
- Golkar Lebih Mendorong Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar 2024
- Golkar Harap Prabowo-Gibran Berikan Jatah Menteri yang Proporsional
- Golkar Berharap Dapat Jatah Menteri yang Proporsional di Kabinet Prabowo-Gibran