Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran

Demi Bebas dari Pidana Kekerasan, Askot Diduga Ubah Akte Kelahiran
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sebelum diubah, ijazah SD mencatat Askop lahir pada 5 Juli 1995. Tapi setelah diubah, tanggal lahirnya menjadi 4 Januari 2000.

Makanya hakim memvonis Askop bebas dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Polisi pun dinyatakan menyalahi prosedur. Sebab Askop masih di bawah umur, tapi menerapkan konstruksi hukum orang dewasa.

‎Budi memastikan, saat awal penyidikan pihaknya memang berpatok pada ijazah SD, di mana Askop lahir pada 5 Juli 1995.

‎"Kami memilih memprosesnya kembali, karena berpikir ini tidak baik untuk proses penegakan hukum," jelas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Maruli Hutagalung mengklaim, setelah diselidiki ditemukan bukti-bukti kuat dugaan pemalsuan surat.

Paling utama adalah surat keterangan dari dinas kependudukan dan dinas pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang menyatakan pembetulan surat lahir yang dibuat Raudiah tidak sah. Begitu juga ijazah SD yang diperbaharui oleh Najmi.

Selain itu, kata Maruli, pihaknya juga memiliki kesaksian dari tetangga Askop di tempat tinggal masa kecilnya di Kampung Kijing, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Beberapa rekan sebaya Ascop di sana bersekolah bersama Askop dan lahir tahun 1995.

Selanjutnya ayah Askop diketahui meninggal pada 9 Desember 1999 dan Askop lahir 4 Januari 2000. Padahal ada sejumlah tetangga di sana yang ingat betul di hari penguburan ayah Askop, anak itu sudah bisa berjalan dan ibunya tak sedang hamil. Bahkan keluarga itu telah memiliki tiga anak.

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya dan Polres Tanjung Jabung Timur menangkap Muhamad Suryadi alias Askop (21) di rumahnya di daerah Tebet, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News