Demi Berfoya-foya, 3 Pria Ini jadi Komplotan Pencuri Motor
Selasa, 03 November 2020 – 15:11 WIB
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, ketigas pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Polsek Duren Sawit menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Duren Sawit, Jaktim.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Lima Debt Collector Diamankan Warga, Mereka Nyaris Mati
- BPBD DKI Sebut Banjir Terjadi di 18 RT Jakarta Timur
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024