Demi Berfoya-foya, 3 Pria Ini jadi Komplotan Pencuri Motor
Selasa, 03 November 2020 – 15:11 WIB

Tiga pelaku pencurian sepeda motor saat konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (3/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
"Uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan berfoya-foya," ujar Rensa.
Atas perbuatannya, ketigas pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)
Polsek Duren Sawit menangkap 3 pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Duren Sawit, Jaktim.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap