Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih
Rabu, 26 Januari 2011 – 04:24 WIB
"Walaupun pasal 18B mengatakan ada kesitimewaan yang harus dihormati, tapi kan ada pasal 27 lagi. Ini bukan pasal daerah lagi, tapi pasal HAM. Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu tanpa kecuali," tandasnya.
Tak berhenti di situ, Mendagri juga mengutip pasal 28 UUD 1945. "Kewajiban pemerintah mencoba mengelaborasi UUD ini ke dalam UU, khususnya menyangkut soal keistimewaan Yogya dengan memperhatikan semua pasal secara utuh. Jadi bukan hanya UUD pasal 18 saja, tapi secara keseluruhan juga pasal 27 dan 28," paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah dalam RUUK yang dikirim ke DPR menginginkan Gubernur DIY dipilih oleh DPRD. Sultan HB dan Pakualam juga tetap dimungkinkan menjadi Gubernur dan wakil Gubernur asalkan melalui pemilihan. Atau, tawaran bagi Sultan dan dan Pakualam adalah posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Utama.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini di Sebagian Wilayah Indonesia, Tetap Waspada
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok
- Prajurit TNI AL Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Luwu
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Banjarbaru, Habib Aboe: Stunting Harus Dilawan