Demi HAM, Gubernur DIY Harus Dipilih
Rabu, 26 Januari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta bukanlah harga mati. Meski demikian ia mengingatkan bahwa konsep RUUK yang disodorkan pemerintah bukan semata-mata mengusulkan pemilihan kepala daerah DIY demi alasan demokrasi. Mendagri mengakui, UUD 1945 terutama pasal 18 B memang mengakui keistimewaan suatu daerah. Namun Mendagri juga mengungkap alasan bahwa Gubernur tetap harus dipilih karena pasal 27 UUD 1944 tentang kedudukan warga negara yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
Menurut Mendagri, pemerintah juga berpegang dengan asas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konsep RUUK. Mendagri menyampaikan hal itu terkait rencana pembahasan RUUK DIY di DPR yang akan dimulai Rabu (27/1) ini.
Baca Juga:
"Jadi soal istilah gubernur utama, itu bukan harga mati. Tapi gubernurnya tetap dipilih, karena itu amanat undang-undang. Karena kita melihat dari konstitusi," kata Mendagri di kantornya, Selasa (25/1).
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa usulan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta
BERITA TERKAIT
- Beredar Kabar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Sebagai Aspirasi Rakyat
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- Dasco Buka Suara Soal Susunan Kabinet Prabowo Beredar di Medsos: Tak Ada Satupun Versi yang Benar
- Baznas Basiz DKJ Membangun Puluhan Rumah Bagi Korban Kebakaran di Menteng RW 09 Jakarta Pusat
- IKN Terapkan Sistem Transportasi Cerdas dengan Prinsip Keberlanjutan
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak