Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy

Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

Romahurmuziy alias Romy dibebaskan setelah menjalani vonis hukuman setahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News