Demi Keamanan, Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara Harus Dipisah

Demi Keamanan, Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara Harus Dipisah
Lokasi Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara untuk Kompleks Istana Wakil Presiden, Kompleks Perkantoran Legislatif, Kompleks Perkantoran Yudikatif, serta Kompleks Peribadatan. ANTARA/HO-Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyatakan Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara harus dipisah.

Kementerian PUPR menyatakan alasan Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN Nusantara itu karena alasan keamanan.

"Kenapa Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN dipisahkan? Ini adalah ketentuan,”  kata Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam konferensi pers daring di Jakarta, Sabtu (26/3). 

Menurut dia, kalau Istana Presiden dan Wakil Presiden dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya maka kedua istana tersebut bisa terancam.

“Dengan demikian pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden karena alasan keamanan," ujar Diana. 

Menurut Diana, Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan bahwa Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.

"Fungsinya memang terpisah masing-masing, karena alasan keamanan," katanya.

Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di IKN Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden.

Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara harus dipisah. Begini penjelasan Kementerian PUPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News