Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
Senin, 25 November 2024 – 09:50 WIB

Produk UMKM (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,
- 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,
- 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,
- 30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,
- 35% untuk lebih dari Rp1 miliar.(chi/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi