Demi Kebersihan Lingkungan, Limbah Hewan Kurban Dilarang Dibuang ke Badan Air
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang panitia dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air.
Pasalnya, limbah dari potongan hewan tersebut dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali atau sungai, harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah.
Sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut berbahaya karena bisa menyebarkan penyakit.
Menurut dia, larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan.
"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," ucap Asep dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Dia menyebutkan pembuangan limbah hewan kurban itu juga membawa dampak yang sangat buruk bagi lingkungan.
Patogen penyebab penyakit ini dapat menularkan penyakit sejenis hepatitis, tifus, dan penyakit mata dan kuku (PMK).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melarang masyarakat untuk membuang limbah hewan kurban sembarangan.
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Satgasmar Pengamanan Ambalat TNI AL Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Masyarakat Sebatik
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar