Demi Kesehatan Publik, CISDI Dukung Rokok Elektrik Dipajaki

Demi Kesehatan Publik, CISDI Dukung Rokok Elektrik Dipajaki
Ilustrasi. Rokok elektrik/vape. Foto Drake

jpnn.com, JAKARTA - Center for Indonesia’s Strategic Development Initative (CISDI) mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberlakukan pajak sebesar 10 persen atas rokok elektrik mulai 1 Januari 2024.

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kepala Riset & Kebijakan CISDI, Olivia Herlinda, berpandangan bahwa penerbitan aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya mengendalikan konsumsi rokok elektrik. Terkhusus karena aturan ini juga menetapkan kenaikan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027 mendatang.

"Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15% tiap tahun hingga 2027," ucap Olivia saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/1).

Survei yang dilakukan CISDI pada 2021 menunjukkan bahwa biaya pengobatan yang dibayar masyarakat akibat mengonsumsi rokok mencapai Rp17,9 triliun hingga Rp27,7 triliun.

"Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun," kata Olivia. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat lantaran jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia terus bertambah.

Survei Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021 melaporkan ada kenaikan signifikan pada jumlah pengguna rokok elektrik di Indonesia. Dari hanya 0,3 persen di 2011, menjadi 3 persen atau setara 6,2 juta pengguna di 2021.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menurut Olivia, juga menyoroti merebaknya konsumsi rokok elektrik di kalangan masyarakat. Data WHO menunjukkan mayoritas pengguna rokok elektrik berasal dari kalangan ekonomi menengah dan didominasi kelompok remaja pada rentang usia 13 tahun hingga 15 tahun.

Penerapan pajak pada rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News