Demi Muslim Uighur, Amerika Serikat Haramkan Kapas Xinjiang

Demi Muslim Uighur, Amerika Serikat Haramkan Kapas Xinjiang
Sebuah ladang kapas di wilayah Awat, Daerah Otonom Uighur Xinjiang, Tiongkok. Dengan sejarah panjang penanaman kapas, Awat dikenal sebagai "Kota Kapas" di Tiongkok. Foto: Xinhua

jpnn.com, WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mempertimbangkan larangan impor produk yang terbuat dari kapas asal Xinjiang, Tiongkok. Wacana tersebut didasari dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap muslim Uighur di wilayah tersebut.

Namun, sejauh ini cakupan dari larangan itu tidak jelas, termasuk tentang apakah larangan impor itu akan mencakup produk negara lain yang mengandung kapas dari Xinjiang.

Kapas dari wilayah Xinjiang digunakan oleh merek-merek busana ternama dunia sebagai sumber bahan baku kapas dan tekstil lainnya.

Larangan impor tersebut, yang disebut sebagai withhold release order (WROs), akan dikeluarkan oleh Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS. Terkait hal itu, Gedung Putih dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS belum menanggapi permintaan komentar.

Amerika Serikat menerapkan aturan yang melarang masuk (larangan impor) barang-barang yang dibuat dengan kerja paksa. Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat dapat menggunakan WROs untuk menegakkan larangan impor tersebut.

Anggota parlemen AS pada Maret telah mengusulkan undang-undang yang bertujuan mencegah barang-barang yang diproduksi dengan cara kerja paksa di wilayah Xinjiang agar tidak masuk ke Amerika Serikat.

Xinjiang, wilayah utama penghasil kapas, adalah wilayah otonom di barat laut Tiongkok yang merupakan rumah bagi kelompok minoritas Muslim Uighur. (ant/dil/jpnn)

Amerika Serikat terus membuktikan sebagai yang terdepan dalam membela muslim Uighur di Xinjiang dari pemerintah Tiongkok


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News