Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid

Demi Narkotika dan Chip Game Online, P Nekat Curi Uang di Kotak Amal 8 Masjid
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat melakukan interograsi terhadap pelaku pencuri kotak amal masjid, di Banda Aceh, Rabu (7/7/2021) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

Lalu berdasarkan hasil interogasi, ternyata pencurian oleh tersangka sudah dilakukan berulang di lokasi berbeda.

"Ada delapan TKP di antaranya masjid Cot Masjid, Punge, Lamgugop, Lambeu, asrama PHB, Perumnas Keutapang dan satu lagi masih diidentifikasi karena tersangka lupa," kata Ryan.

Terhadap perbuatannya, tambah Ryan, pelaku pencurian kotak amal itu akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

 

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pencuri uang di kotak amal pada delapan masjid di Banda Aceh. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika, dan chip game online.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News