Demi Pelayanan Publik, Aparatur Jangan Cuti Tanggal Segini
Senin, 04 Juli 2016 – 16:27 WIB
Untuk mengunduh Surat Edaran ini, seluruh instansi pemerintah dapat mengunjungi situs resmi Kementerian PANRB RI di alamat http://www.menpan.go.id.(fri/jpnn))
JAKARTA – Setelah pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri berakhir, harus dipastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah, terutama penyelenggaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU